Sabtu, 30 Juli 2011

kloning


Kloning Dalam Kajian Islam

A.  Pengertian Kloning
Berdasarkan etimologi, kloning berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Klonus yang berarti ranting, stek atau cangkok. Kloning merupakan suatu pembiakan vegetatif atau reproduksi aseksual yang bertujuan untuk menghasilkan individu baru yang seragam. Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh dan hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
Para ilmuan barat telah banyak melakukan eksperiment yang berhubungan dengan cloning, penelitian tersebut dilakukan pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, seperti Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).
Seiring dengan perkembangan teknologi, manusia mulai menyelidiki bagaimana membuat kloning dari suatu makhluk hidup. Tujuannya pun bermacam-macam. Ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan reproduksi.
Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk dan memulikannya atas semua makhluk-Nya (Qs At-Tin : 4) dan (Qs. Al-Isra’ : 70). Dari manifestasi pemuliaan inilah Islam tetap menjaga fitrah manusia secara konsisten untuk memelihara dan menjaga kaidah umum yang lima (al-qaa’idah al-kulliyah al-khams), yang merupakan fondasi berdirinya eksistensi hidup manusia, yaitu memelihara jiwa, akal, agama, harta dan keturunan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran (breach) terhadap salah satu dari lima kaidah tersebut, hidup manusia akan cacat dan rusak.
Berkenaan dengan keturunan dan reproduksi manusia, Allah menjadikan dengan hikmah-Nya perkawinan secara legal (al-jawaz al-syar’i) yang sudah ditetapkan syarat-syaratnya, batasan-batasan dan aturan-aturannya (Qs Ar-Rum : 21). Dari perkawinan yang sah inilah, orang akan melahirkan anak, melalui hikmah dan kehendak-Nya, yaitu dengan bertemunya air sperma laki-laki (spermatozoa) dan sel telur perempuan atau ovum (Qs. At-Thariq :5-7).
B.  Hukum Syar’i Tentang Kloning Janin Manusia
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam. Hukum kloning sendiri merupakan hasil dari ijtihad para ulama-ulama, hal ini dilakukan karena didalam Al-Qur’an, hadist serta didalam kitab-kitab klasik para ulama terdahulu tidak ada yang menjelaskan dan menerangkan secara tegas tentang hukum kloning. Syekh Muhammad Taufiq Miqdad mengatakan setiap ide ilmiah sepanjang tidak keluar dari tiga hal maka diperbolehkan, yaitu:
1.    Berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti halnya eutanasia. Jelas diharamkan karena hal ini merupakan mutlak hak Allah sendiri, sehingga manusia diharamkan ikut campur tangan.
2.    Berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agama dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan obat-obatan untuk penyembuhan manusia. Islam mendukung setiap usaha ke arah yang baik dan menilainya sebagai sesuatu yang terpuji.
3.    Suatu ide ilmiah yang belum belum jelas dampak positif maupun negatifnya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan hukum halal haramnya secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori.
C.   Dalil-Dalil Yang Mengharaman Kloning
1.    Al-Qaa’idah Al-Kulliyah Al-Khams untuk memelihara eksistensi hidup manusia.
2.    Setiap anak manusia yang lahir memiliki satu hubungan kejadian dan keturunan dengan bapaknya-ia berasal dari sperma bapaknya. Dan memiliki dua hubungan dengan ibunya, yaitu; pertama, hubungan kejadian dan keturunan, dan kedua, hubungan asalnya, yaitu dari sel telur (ovum) ibunya. Abu Bakar Abdullah Abu Zaid mengatakan bahwa air mani (sperma) yang yang dihargai dianggap mulia ialah yang berasal dari kedua pasangan-suami istri. (Qs. An-Nahl : 78 dan Qs. Az-Zumar : 6).
ª!$#ur ö/ä3s)n=s{ ¢OèO öNä39©ùuqtGtƒ 4 Nä3ZÏBur `¨B Štãƒ #n<Î) ÉAsŒör& ̍ßJãèø9$# ös5Ï9 Ÿw zOn=÷ètƒ y÷èt/ 5Où=Ïæ $º«øx© 4 ¨bÎ) ©!$# ÒOŠÎ=tæ ֍ƒÏs%  
Artinya :“Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu; dan di antara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun), supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.”
/ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur §NèO Ÿ@yèy_ $pk÷]ÏB $ygy_÷ry tAtRr&ur /ä3s9 z`ÏiB ÉO»yè÷RF{$# spuŠÏZ»yJrO 8lºurør& 4 öNä3à)è=øƒs Îû ÈbqäÜç/ öNà6ÏG»yg¨Bé& $Z)ù=yz .`ÏiB Ï÷èt/ 9,ù=yz Îû ;M»yJè=àß ;]»n=rO 4 ãNä3Ï9ºsŒ ª!$# öNä3š/u çms9 à7ù=ßJø9$# ( Iw tm»s9Î) žwÎ) uqèd ( 4¯Tr'sù tbqèùuŽóÇè? 
Artinya :”Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. tidak ada Tuhan selain dia; Maka bagaimana kamu dapat dipalingkan? Tiga kegelapan itu ialah kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.
3.    Anak harus berasal dari perkawinan yang sah (al-zawaj al-syar’i) antara suami-istri. Seluruh keadaan yang diintervensi oleh pihak ketiga terhadap hubungan suami-istri (al-’alaaqah al-zaujiyah) baik itu melalui rahim, sel telur, sperma atau sel tubuh lain yang digunakan dalam proses kloning diharamkan dan tidak dibenarkan oleh syari’at.
4.    Kloning menjadikan manusia menyalahgunakan kehormatannya bentuk yang telah diciptakan oleh Allah Swt.
5.    Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk-Nya dilengkapi dengan insting dan fitrah yang berbeda-beda. Salah satu dari insting tersebut adalah keinginan yang kuat untuk melakukan perkawinan melalui hubungan seksual secara sah (syar’i) antara laki-laki dan perempuan untuk dapat mendapatkan keturunan secara sah, sedangkan kloning menyelewengkan dan menghancurkan fitrah ini.
6.    Kloning menghancurkan tatanan keluarga yang bangunannya suami-istri, yang telah diikat oleh tali cinta dan kasih sayang.
7.    Kloning menghancurkan fondasi keturunan, kerabat, shilaturrahmi, dan eksistensi keluarga yang saling mengikat dalam syari’at Islam.
8.    Berdasarkan pada kaidah ushuliyah yang berbunyi dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalb al-mashaalih (menolak datangnya kerusakan lebih diutamakan daripada mendatang kanmanfaat).
D.  Kesimpulan
Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa.
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia, ide ini sebenarnya dianjurkan oleh islam. Tetapi karena kloning dipandang bertentangan dengan empat dari lima Maqashid Asy-Syar’iah, yaitu : pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama serta lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Maka kloning hukumnya haram.

Jumat, 15 April 2011

transplantasi


Tranplantasi Dalam kajian Islam

A.  Pengertian Tranpantasi
Tranpantasi adalah pemindahan suatu organ tubuh dari bagian tertentu kebagian lain baik dari dalam tubuh manusia itu sendiri ataupun dari tubuh oranglain, bahkan dari dalam tubuh binatang. Semua itu juga harus didasari dengan hal-hal persyaratan dan kondisi tertentu.
Pada tahun 600 SM di India, Susruta telah melakuakan transpalantasi kulit. Di jaman Renaissance, ahli bedah dari Itali bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan hal yang sama yaitu melakuakn tranpantasi kulit. John Hunter pada tahun 1728-1793 adalah pioneer bedah eksperimental, termasuk bedah transplantasi. Dia mampu membuat criteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan trnsplantasi yang tumbuh di tempat baru. Akan tetapi sistim golongan darah dan sistim histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke20, Wiener dan Landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah system A, B, O dan system Rhesus. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkat searah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmu transplantasi modern makin berkembeng dengan ditemukannya metode-metode pencangkokan :
1.    Pencangkokkan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner olah Dr. George E. Green.
2.    Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3.    Pencakokkan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.
B.  Pandangan Islam Tentang Transplantasi
1.    Pandangan yang menentang pencangkokan/transplantasi organ atas dasar tiga alasan:
a.    Kesucian hidup/tubuh manusia : Bentuk agresi terhadap tubuh manusia dilarang, karena ada beberapa perintah yang jelas dalam Al-Qur'an. Ada suatu hadis Nabi Muhammad SAW yang terkenal dan sering dikutip untuk menunjukkan dilarangnya memanipulasi tubuh manusia meskipun sudah menjadi mayat :“Mematahkan tulang mayat seseorang adalah sama berdosa dan melanggarnya dengan mematahkan tulang orang itu ketika ia masih hidup.”
b.    Tubuh manusia adalah amanah : Hidup, dan tubuh manusia pada dasarnya adalah bukan miliknya sendiri, tapi pinjaman dari Allah dengan syarat harus dijaga, karena itu manusia tak memiliki hak mendonorkannya pada orang lain. 
c.    Tubuh tak boleh diperlakukan sebagai benda material semata ”pencangkokan dilakukan dengan mengerat organ tubuh seseorang untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain.”  
2.    Pandangan yang mendukung pencangkokan organ
Pada dasarnya manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbangan, yaitu potensinya untuk menyelamatkan hidup manusia, yang mendapat bobot amat tinggi dalam hukum Islam. Sepertihalnya dalam Al-Qur’ar (Al-Maidah Ayat : 32)
“Barangsiapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan umat manusia seluruhnya.” (Q.S. Al Ma’idah:32).
Meskipun atas beberapa pertimbangan di atas masih harus ada beberapa kualifikasi yang mesti diperhatikan, yaitu :
a.    Pencangkokan organ boleh dilakukan jika tak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa.
b.    Ada persetujuan dari pemilik organ asli atau ahli warisnya.
c.    penerima organ sudah tahu persis segala implikasi pencangkokan.
d.   Altruisme :”Ada kewajiban yang amat kuat bagi Muslim untuk membantu manusia lain, khususnya sesama Muslim, pendonoran organ secara sukarela merupakan bentuk altruisme yang amat tinggi (tentu ini dengan anggapan bahwa si donor tak menerima uang untuk tindakannya), dan karenanya dianjurkan.
e.    Organ tak diperoleh melalui transaksi jual-beli, karena tidak sah hukumnya menjual organ (yang notabene bukan miliknya sendiri, yaitu milik Allah semata)
f.     Seorang Muslim terkecuali dalam situasi-situasi yang mendesak, hanya boleh menerima organ dari sesama Muslim lainnya.
3.    Pandangan Para Imam Mazhab
a.    Mazhab Syafi’i, Menurut kitab Mugni Al-Muhyaj, seseorang dilarang memotong bagian mana pun dari tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain yang sedang menderita. Pelarangan ini diberikan karena sekalipun ditujukan untuk kebaikan orang lain ( nyawanya terancam ) tetapi perbuatan semacam ini dapat membahayakan diri sendiri, sejalan dengan hal ini dilarang pula bagi seorang yang terancam nyawanya untuk memotong bagian tubuh binatang hidup untuk kepentingan dirinya sendiri (yaitu untuk menyelamatkan hidupnya).
b.    Mazhab Imamiah, Dalam kitab Syarai Al-Islam dinyatakan bahwa seseorang yang sedang terancam nyawanya dilarang untuk memotong bagian tubuh orang lain yang masih hidup untuk dimakan karena perbuatan ini dapat mengancam nyawa orang lain.
c.    Mazhab Maliki, Imam Badruddin az-Zarkasyi dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali. Organ tubuh manusia, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, ka­rena masing-masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjual­belikan manusia diharamkan oleh syarak.

C.  kesimpulan
Tranplantasi adalah pemindahan suatu organ dari tubuh kita kebagianlain ataupun dari organ tubuh oranglain, Pencangkokan organ boleh dilakukan jika tak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa.
Pada dasarnya memang manipulasi organ memang tak diperkenankan, meski demikian ada beberapa pertimbangan, sepertihalnya yang telah diterangkan didalam kitabulloh dalam surat al-ma’idah : 32
“Barangsiapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah ia telah menyelamatkan umat manusia seluruhnya.”
Dalam memandang tranplantasi para ulama saling bebeda pendapat, namun pandangan yang lebih dominan atau lebih banyak adalah pandangan yang mendukung bolehnya suatu pencangkokan organ. Tetapi dengan catatan bila dalam keadaan yang mendesak atau darurat maka pemindahan organ atau yang biasa disebut didalam bahasa kedokteran lebih dikenal dengan tranplantasi untuk menye;lamatkan nyawa seseorang.

Rabu, 23 Maret 2011

masailul fiqhiyah



Nama : Asep Supriyadi
NIM    : 082321004
Jur/prodi : Syari’ah/ VI/ AS
A.    Pengertian masail fiqhiyah
Masail fiqhiyah berasal dari kata mas’alah dalam bentuk mufrod yang dijamakan dan di rangkaikan dengan kata fiqih. Sedangkan fiqih sendiri secara bahasa memiliki pengertian yaitu “pemahana atau faham”. sedangkan menurut istilah fiqih adalah “ilmu atau pengetahuan tentang hokum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mekalaf) yang di ambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.”
Masail fiqhiyah adalah masalah yang terkait dengan fiqih atau persoalan-persoalan yang muncul dalam konteks kekinian sebagai refleksi problematika pada suatu tempa, kondisi da waktu dan persoalan-persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi sekarang dengan yang dulu.
Masalah-msalah pada masa rosululloh SAW,  langsung diselesaikan dengan wahyu sehingga kondisi masyarakat pada waktu itu relative setabil. Pada masa sahabat, sighot sahabat kemudian tabi’in dan seterusnya persoalan-persoalan yang muncul semakin berfariasi seiring dengan perjalanan waktu dari jaman kejaman. Walaupun persoalan-persoala terus bermunculan silih berganti, syariat islam dalam hal ini fiqih tetap eksis dan mampu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.
Para ahli fiqih dalam hal ini fuqoha selalu berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan baru melalui jalan berijtihad yang berdasarkan nash al-qur’an dan as-sunnah. Penyelesaian persoalan mula-mula diselesaikan dengan dengan mencari jawaban dari al-qur’an dan as-sunnah, bila tidak ditemukan jawabanya maka akan diselesaikan dengan jalan ijma (kesepakatan bersama para ahli atau melalui metode qiyas atau analog). Diantara para ahli fiqihyang memiliki metode untuk menyelesaikan persoalan-persoalan fiqih adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Al-Syafi’i, dan Imam Bin Hambal. 
B.     Tujuan mempelajari metode-metode masail fiqhiyah
1.    Mengetahui latar belakang kehidupan para imam madzhab dengan berbagai kondisi yang dialaminya.
2.    Memahami realitas masyarakat dan mengetahui problematika yang timbul pada masa itu.
3.    Dengan berbagai sisi perbedaan, baik lingkungan, situasi politik, latar belakang kehidupan, akan mengantarkan generasi kaum muslim memahami hakekatperbedaan sudut pandang dengan konsekuensinya.
4.    Dapat mengikis sikap fanatisme terhadap madzhab yang berlebihan.
Setiap tindakan dan perbuatan manusia yang memiliki akibat hukum, akan direspon oleh norma fiqh dan akan ditetapkan ketentuan hukumnya. Akibata hukum dari perbuatan manusia yang lebih dikenal adalah “persoalan”.

Allah berfirman :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (al-Baqarah – 286).
Dan ayat selanjutnya :
“ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya…” (al-Baqarah – 286).
                        Pada dasarnya manusia memilki daya berfikir prima sesuai dengan karakteristik yang dijabarkan al-Qur’an pada awal penciptanya. Allah berfirman :
 “Aku hendak menciptakan manusia (adam) di muka bumi..." (al-baqarah – 30)
                        Perkembangan pola fikir manusia membawa konsekuensi logis terhadap variasi corak dan gaya serta daya setiap manusia dalam aplikasi pengguanaanya. Konsekuensi tersebut, melahirkan perbedaan pandangan (madzhab) dalam I’tiqad (keyakinan) siyasah (politik) dan fiqh. Perbedaan tersebut merupakan bukti adanya dinamisasi pemikiran dalam islam. Hal ini diperkuat oleh beberapa persyaratan, antara lain :
1.      Perbedaan pandangan yang terjadi tidak terkait dengan substansi agama baik mengenai tauhid , pengakuan akan kerasulan Muhammad dan keberadaan al-Qur’an sebagai wahwu allah atau mengenai riwayat (hadis) mutawatir, rukun islam dan atau pengetahuan yang telah difahami sebagai komponen agama.
2.      Pada dasarnya kata “ikhtilaf”, perbedaan (pendapat) secara pasti berkonotasi negative sebagaimana ikhtilaf yang terjadi pada persoalan  seputar Aqaid dan siyasah. Sebab-sebab muculnya “ikhtilaf” dapat diklasifikasikan menajadi dua, yaitu : 
a)    Ikhtilaf yang tidak menyebabkan perpecahan umat Islam.
b)   Ikhtilaf yang berimplimentasi pada perpecahan umat Islam dan mengaburkan kesatuan mereka.
3.      Perbedaan itu, semata-mata perbedaan cara berfikir dalam menempuh suatu tujuan dan dalam mengaplikasikan metode.
4.      Dengan meluasnya pergaulan manusia antar bangsa serta pengembangan daya fikir dan ilmu pengetahuan mereka, maka muncul persoalan-persoalan baru akibat pergumulan adat dan kebudayaan. Dan dengan demikian muncul metode ijtihad untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
C.    Factor-faktor kemunculan masail fiqhiyah
Memngikuti perjalanan kehidupan manusia berarti mengikuti perkembangan berbagai persoalan yang muncul disekitar mereka, persoalan yang ada akan selalu berganti dan bervariasi sejalan dengan pergantian jaman dan waktu. Dengan adanya perjalanan waktu dan jaman akan melahirkan persoalan baru dari yang ringan sampai yang rumit. Bagi kaum muslimin menghadapi berbagai persoalan yang menyelimuti mereka merupakan sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi logis perubahan jaman dan pergantian generasi.
Persoala yang muncul membutuhkan jawaban dalam lingkup al-qur’an, as-sunnah atau bahkan diambil dari pendapat para fuqoh salaf yang membidangi ilmu fiqih. Persoalan fiqih yang timbul dalam konsep kekinian juaga sangat ditunjang oleh beberapa factor yang diantaranya adalah :
1.         Kondisi geografis.
Persoalan-persoalan yang muncul antara lain :
a)    Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan (tandus) yang kesulitan air.
b)   Hukum dan teknik pelaksanaan shalat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam penentuan  waktu.
c)    Pelaksanaan pernikahan via telfon, internet, transaksi muamalat dst pada kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu langsung karena letak geografis sulit dijangkau kecuali melalui media komunikasi elektronik.
2.         Struktur dan pola budaya masyarakat.
Persoalan-persoalan yang muncul antara lain :
a)    Masalah pembagian harta warisan pada daerah tertentu.
b)    Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah.
c)    Budaya dangdutan yang dipaksakan demi kehormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan.
d)   Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang dianggap telah sah bergaul bebas dll.
3.         Perkembangan ekonomi dan politik
Persoalan persoalan yang muncul  antara lain :
a)    Jual beli valuta asing dan saham. Apabila telah terjadi transaksi antar Negara (internasional) maka setiap Negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut visa.
b)    Zakat sebagai ibadah dan kaitannya dengan ekonomi keuangan wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab seperti emas, perak, dll. Selain di era modern ada mata uang, sertifikat, saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an, akan tetapi tetap terkena objek zakat.
c)    Makelar merupakan perantara antara penjual dan pembeli agar memudahkan transaksi jual beli.
d)   Pemimpin wanita ,hakim wanita dan keberadaan partai-partai politik, serta yang terkait dengan itu adalah dampak dari perkembangan ekonomi.
4.         Perkembangan ekonomi
Persoalan - persoalan yang muncul antara lain :
a.     Transpalantasi (pencangkokan) dan substitusi (penggantian) jaringan atau organ tubuh seperti jantung, ginjal, tulang rawan, pembuluh darah dan lensa.
b.    Perencanaan keturunan dengan berbagai teknik antara lain:
                                              1)     Pengendalian kehamilan (birthcontrol) melalui pil, kondom, IUD, susuk hormone, zalf, diafragma, teknik sterilisasi (vasektomi, tubektomi), aborsi, dan menstrual regulation. 
                                              2)     Perencanaan jenis kelamin melalui teknik pemisahan sperma (kromosom x dan kromosom y) untuk mendapatkan keturunan laki-laki.
                                              3)     Inseminasi buatan melalui berbagai teknik untuk menolong pasangan suami istri yang sukar atau tidak bisa mendapatkan keturunan.
                                              4)     Bedah transeksual (operasi jenis kelamin) untuk menyempurnakan jenis kelamin yang tidak normal (banci) atau mengganti organ kelamin (non banci).

D.    Penyelesaian Masail Fiqhiyah
Dasar-dasar penyelesaian masalah dalam bentuk kaedah, yaitu :
1.    Menghindari sikap taqlid dan atau fanatisme.
Upaya menghindarkan diri dari fanatisme madzhab tertentu atau pendapat tertentu dan juga bertaqlid buta merupakan dua perbuatan yang bodoh kecuali ia adalah seorang yang bodoh dan telah melakukan kesalahan. Pelakunya disebut muqallid dan yang dilawankan disebut muttabi.
Para ulama, selalu berpesan agar tidak bertaqlid. Akan tetapi hanya mengikuti jejak dan langkah-langkah yang ditempuh oleh mereka dalam menetapkan hukum suatu persoalan.
2.    Prinsip mempermudah dan menghindari kesulitan.
Allah berfirman :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…” (al-Baqarah – 286).
3.    Berdialog dengan masyarakat melalui bahsa kondisi masanya dan melalui pendekatan persuasive aktif serta komunikatif.
a)      Bahasa yang dapat dipahami sebagai bahasa sehari-hari dan mampu menjangkau pemahaman umum.
b)      Menghindarkan istilah-istilah rumit yang mengandung pengertian kontrofeksi.
c)      Ketetapan hukum bersifat ilmiah karena didasarkan pertimbangan hikmah, illat, filosofis, dan islami.
Tiga hal diatas merupakan cara penyelesaian yang terdapat dalam Nash (al-Qur’an atau as-Sunnah). Karena masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hakikat pengambilan istimbat dan dasar-dasar rujukanya maka akan dapat memperkecil  kesalahpahaman antar masyarakat.
4.    Bersikap moderat terhadap kelompok tekstualis (literalis) dan kelompok kontekstualis.
            Dalam merespon persoalan ulama terbagi dalam dua kelompok besar penyelesaian :
a)      Bersandar pada al-Nash sesuai bunyi ayat tanpa menginterprestasikan lebih lanjut diluar teks itu.
b)      Kelompok kontekstualis, dimana kelompok ini lebih berani menginterprestasikan produk hukum al-Nash dengan melihat kondisi zaman dan lingkungan.
5.    Ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung interprestasi.
Bahasanya relative tegas dan ketentuan hukum dalam dalam hal ini tidak sulit untuk dipahami dan tidak mengundang banyak pihak untuk menginterpetasikan ulang.