Sabtu, 30 Juli 2011

kloning


Kloning Dalam Kajian Islam

A.  Pengertian Kloning
Berdasarkan etimologi, kloning berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata Klonus yang berarti ranting, stek atau cangkok. Kloning merupakan suatu pembiakan vegetatif atau reproduksi aseksual yang bertujuan untuk menghasilkan individu baru yang seragam. Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh dan hasilnya ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
Para ilmuan barat telah banyak melakukan eksperiment yang berhubungan dengan cloning, penelitian tersebut dilakukan pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, seperti Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).
Seiring dengan perkembangan teknologi, manusia mulai menyelidiki bagaimana membuat kloning dari suatu makhluk hidup. Tujuannya pun bermacam-macam. Ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan reproduksi.
Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk dan memulikannya atas semua makhluk-Nya (Qs At-Tin : 4) dan (Qs. Al-Isra’ : 70). Dari manifestasi pemuliaan inilah Islam tetap menjaga fitrah manusia secara konsisten untuk memelihara dan menjaga kaidah umum yang lima (al-qaa’idah al-kulliyah al-khams), yang merupakan fondasi berdirinya eksistensi hidup manusia, yaitu memelihara jiwa, akal, agama, harta dan keturunan. Sehingga apabila terjadi pelanggaran (breach) terhadap salah satu dari lima kaidah tersebut, hidup manusia akan cacat dan rusak.
Berkenaan dengan keturunan dan reproduksi manusia, Allah menjadikan dengan hikmah-Nya perkawinan secara legal (al-jawaz al-syar’i) yang sudah ditetapkan syarat-syaratnya, batasan-batasan dan aturan-aturannya (Qs Ar-Rum : 21). Dari perkawinan yang sah inilah, orang akan melahirkan anak, melalui hikmah dan kehendak-Nya, yaitu dengan bertemunya air sperma laki-laki (spermatozoa) dan sel telur perempuan atau ovum (Qs. At-Thariq :5-7).
B.  Hukum Syar’i Tentang Kloning Janin Manusia
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam. Hukum kloning sendiri merupakan hasil dari ijtihad para ulama-ulama, hal ini dilakukan karena didalam Al-Qur’an, hadist serta didalam kitab-kitab klasik para ulama terdahulu tidak ada yang menjelaskan dan menerangkan secara tegas tentang hukum kloning. Syekh Muhammad Taufiq Miqdad mengatakan setiap ide ilmiah sepanjang tidak keluar dari tiga hal maka diperbolehkan, yaitu:
1.    Berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti halnya eutanasia. Jelas diharamkan karena hal ini merupakan mutlak hak Allah sendiri, sehingga manusia diharamkan ikut campur tangan.
2.    Berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agama dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan obat-obatan untuk penyembuhan manusia. Islam mendukung setiap usaha ke arah yang baik dan menilainya sebagai sesuatu yang terpuji.
3.    Suatu ide ilmiah yang belum belum jelas dampak positif maupun negatifnya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan hukum halal haramnya secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori.
C.   Dalil-Dalil Yang Mengharaman Kloning
1.    Al-Qaa’idah Al-Kulliyah Al-Khams untuk memelihara eksistensi hidup manusia.
2.    Setiap anak manusia yang lahir memiliki satu hubungan kejadian dan keturunan dengan bapaknya-ia berasal dari sperma bapaknya. Dan memiliki dua hubungan dengan ibunya, yaitu; pertama, hubungan kejadian dan keturunan, dan kedua, hubungan asalnya, yaitu dari sel telur (ovum) ibunya. Abu Bakar Abdullah Abu Zaid mengatakan bahwa air mani (sperma) yang yang dihargai dianggap mulia ialah yang berasal dari kedua pasangan-suami istri. (Qs. An-Nahl : 78 dan Qs. Az-Zumar : 6).
ª!$#ur ö/ä3s)n=s{ ¢OèO öNä39©ùuqtGtƒ 4 Nä3ZÏBur `¨B Štãƒ #n<Î) ÉAsŒör& ̍ßJãèø9$# ös5Ï9 Ÿw zOn=÷ètƒ y÷èt/ 5Où=Ïæ $º«øx© 4 ¨bÎ) ©!$# ÒOŠÎ=tæ ֍ƒÏs%  
Artinya :“Allah menciptakan kamu, kemudian mewafatkan kamu; dan di antara kamu ada yang dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun), supaya Dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang pernah diketahuinya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Kuasa.”
/ä3s)n=s{ `ÏiB <§øÿ¯R ;oyÏnºur §NèO Ÿ@yèy_ $pk÷]ÏB $ygy_÷ry tAtRr&ur /ä3s9 z`ÏiB ÉO»yè÷RF{$# spuŠÏZ»yJrO 8lºurør& 4 öNä3à)è=øƒs Îû ÈbqäÜç/ öNà6ÏG»yg¨Bé& $Z)ù=yz .`ÏiB Ï÷èt/ 9,ù=yz Îû ;M»yJè=àß ;]»n=rO 4 ãNä3Ï9ºsŒ ª!$# öNä3š/u çms9 à7ù=ßJø9$# ( Iw tm»s9Î) žwÎ) uqèd ( 4¯Tr'sù tbqèùuŽóÇè? 
Artinya :”Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. tidak ada Tuhan selain dia; Maka bagaimana kamu dapat dipalingkan? Tiga kegelapan itu ialah kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim, dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim.
3.    Anak harus berasal dari perkawinan yang sah (al-zawaj al-syar’i) antara suami-istri. Seluruh keadaan yang diintervensi oleh pihak ketiga terhadap hubungan suami-istri (al-’alaaqah al-zaujiyah) baik itu melalui rahim, sel telur, sperma atau sel tubuh lain yang digunakan dalam proses kloning diharamkan dan tidak dibenarkan oleh syari’at.
4.    Kloning menjadikan manusia menyalahgunakan kehormatannya bentuk yang telah diciptakan oleh Allah Swt.
5.    Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk-Nya dilengkapi dengan insting dan fitrah yang berbeda-beda. Salah satu dari insting tersebut adalah keinginan yang kuat untuk melakukan perkawinan melalui hubungan seksual secara sah (syar’i) antara laki-laki dan perempuan untuk dapat mendapatkan keturunan secara sah, sedangkan kloning menyelewengkan dan menghancurkan fitrah ini.
6.    Kloning menghancurkan tatanan keluarga yang bangunannya suami-istri, yang telah diikat oleh tali cinta dan kasih sayang.
7.    Kloning menghancurkan fondasi keturunan, kerabat, shilaturrahmi, dan eksistensi keluarga yang saling mengikat dalam syari’at Islam.
8.    Berdasarkan pada kaidah ushuliyah yang berbunyi dar’ul mafaasid muqaddamun ‘alaa jalb al-mashaalih (menolak datangnya kerusakan lebih diutamakan daripada mendatang kanmanfaat).
D.  Kesimpulan
Kloning adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu disatukan dengan sel dewasa.
Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia, ide ini sebenarnya dianjurkan oleh islam. Tetapi karena kloning dipandang bertentangan dengan empat dari lima Maqashid Asy-Syar’iah, yaitu : pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama serta lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Maka kloning hukumnya haram.